Langsung ke konten utama

PETANI LIAR BERKELANA DI ALAM LEPAS SENDIRIAN, KEMANA PEMANGKU KEBIJAKAN?



Selama ini banyak pelaku pertanian mengeluh dengan realita yang terjadi di lapangan. Mulai dari ketidakberpihakan (political will) pemangku kebijakan terhadap produk komoditas pertanian hingga perijinan untuk produk pendukung pertanian yang terkesan setengah matang. 



Dari ruang-ruang diskusi publik berbagai komunitas dan lembaga bidang pertanian, hingga wadah diskusi berbentuk digital online seperti grup Whatsapp dan Facebook, semua mengeluhkan hal yang sama. Yaitu petani bagaikan anak tiri di negeri sendiri. 


Petani seringkali merasa hanya dijadikan objek pemenuhan tujuan makro semata tanpa diperhatikan kesejahteraannya. Petani belum diberi perlindungan kesehatan yang memadahi yang difasilitasi penuh oleh negara. Petani merasa belum mendapat fasilitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. 


Yang mana perlindungan dan pemberdayaan petani harus berasaskan pada: a. kedaulatan; b. kemandirian; c. kebermanfaatan; d. kebersamaan; e. keterpaduan; f. keterbukaan; g. efisiensi-berkeadilan; dan h. keberlanjutan. Namun pada praktiknya, petani belum merasakan sebagaimana mestinya seperti yang tertulis diatas.



Sementara itu pada bagian ketiga Undang-Undang tersebut yang membahas tentang Kepastian Usaha yaitu pada Pasal 22 yang berbunyi " Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban: 

a. menetapkan kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;  

b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah; c. memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan Pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan d. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian."

 

Dan pada Pasal 23 "(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. 

 (2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pembelian secara langsung; b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau c. pemberian fasilitas akses pasar." 


Justru petani merasa banyak hal yang bertolak belakang dengan tulisan tersebut. Faktanya, petani tidak berdaulat atas harga panennya. Saat panen raya tiba tidak begitu nampak peran pemangku kebijakan menaungi dan menyelamatkan harga komoditas (seperti pada padi). Pengaturan harga dirasa semrawut dan siapapun bisa mengintervensi harga bahan pokok tersebut. 


Begitu pula pada sektor peternakan, peternak (breeding) Kambing dan Sapi ; contoh di Pekalongan, tidak memiliki asosiasi yang jelas menaungi dan mengatur regulasi pemasaran. Sehingga waktu hari besar tiba, saat kebutuhan pasar melonjak atas apa yang mereka pelihara selama ini, justru yang diuntungkan hanya segelintir orang yang datang ke pasar sebagai "Peternak Musiman".



Para peternak musiman itu datang mendadak ke sentra-sentra perdagangan ternak dan seketika membuat kontrak kesepakatan dengan para panitia penyembelihan hewan Qurban dengan segala intriknya. Mereka itu kapitalis yang dibungkus program sosialis. Mereka menghilangkan kesempatan para peternak lokal yang berharap bisa menjual hasil usahanya dengan harga bagus. 


Nyatanya situasi pasar masih dikemudikan oleh Kapitalis yang memiliki modal besar dan sangat mudah mempermainkan harga kulakan kepada para pelaku yang berstatus UMKM. Dimana mereka bisa menekan harga pembelian semau mereka dan peternak juga petani yang terdesak oleh keadaan dan kebutuhan terpaksa melepas produk mereka dengan harga sejadi-jadinya. 


Kemudian, setelah terkumpul sejumlah barang yang setara kapasitas yang bisa disebut makro, para pemodal besar itu menyerang pasar dengan segala politik dagangnya. Harga tinggi mereka terapkan karena melihat rasio suplay and demand yang berpihak pada mereka. Pasar membutuhkan barang sedangkan produk yang dibutuhkan pasar sudah mereka kuasai dan monopoli. Mau tidak mau market atau konsumen harus menyepakati harga yang mereka tentukan, mereka juga bisa mengatur keuntungan berapapun yang mereka ingin. 


Siapakah yang wajib mengatur harga dan mengayomi para pelaku pertanian yang hanya kelas gurem tersebut? Tentunya Undang-Undang telah menyebutkan Pemerintah lah yang wajib menyelamatkan usaha mereka. Menyelamatkan dari kebangkrutan, dari penindasan roda ekonomi Kapitalis, dari permainan imperialisme global yang sungguh terang gejalanya sudah menyusup hingga tulang punggung di sektor pertanian. 


Permainan politik dagang imperialisme harus dilawan oleh pemerintah setempat. Apapun ceritanya keberpihakan pemerintah harus ditunjukkan hingga jelas nyata dirasakan manfaatnya bagi para pejuang pangan Indonesia.

Dalam Buku Pertanian Postmodern (menolak modernisasi yang kebablasan) halaman 187, UMKM memegang peranan penting. Namun sayangnya UMKM hanya dijadikan objek kebijakan yang tidak diberi ruang lebih. Berikut kutipan tulisannya;


F.4 PELAKU PERTANIAN POSTMODERN


Pelaku pertanian postmodern adalah pelaku-pelaku, komunitas-komunitas, wirausaha lokal dan badan usaha bangsa (BUMP, BUMD

dan BUMN pertanian) yang terintegrasi dan bergerak di seluruh subsistem, baik di subsistem hulu (penyediaan input usahatani dan

input agroindustri), subsistem agroindustri (termasuk semua agroindustri kreatif dan industri peningkatan nilai tambah pohon industri komoditas pertanian), subsistem distribusi (logistik), subsistem pemasaran dan subsistem jasa layanan pendukung (supporting system). Aspek (subsistem) non usahatani merupakan bagian yang paling lemah, karena hampir

seluruh jaringan nasional dan global dikuasai korporasi global, jaringan bisnis Cina dan investor negara maju.



Benar bahwa UMKM dikuasai pribumi, tetapi dominan di daerah dan pedesaan. Selain itu, tidak memiliki ruang dan kesempatan untuk berkembang menjadi usaha skala besar dan global. Mengapa demikian?


Pertama, jaringan bisnis global dan Cina sengaja (strategi) menciptakan kondisi yang tidak memberi ruang kepada UMKM untuk tumbuh menjadi besar, baik dengan menutup jaringan, menciptakan UMKM untuk selalu ketergantungan dan mempersulit jaringan (membunuh secara perlahan); 


Kedua, UMKM tidak mendapatkan pemihakan yang nyata (political will) dari pemerintah untuk tumbuh menjadi besar; 


dan Ketiga, mental pelaku dan komunitas UMKM yang cepat puas dengan satu capaian, terperangkap dalam ketergantungan

pada korporasi (baik pemasok input maupun pasar) dan tidak memiliki Pelaku Pertanian Postmodern jaringan bisnis yang kuat.


Oleh karena itu kami memandang perlunya meningkatkan peran dan ruang gerak UMKM yang berisinggungan dengan dunia pertanian baik itu yang berfungsi sebagai bagian dari hulu maupun hilir dari proses pekerjaan pertanian. Seperti yang telah dipaparkan dalam bagian kata pengantar buku tersebut;



Modernisasi dan industrialisasi pertanian telah membawa kemajuan semu di Indonesia. Dikatakan demikian karena:


(1) telah menenggelamkan bangsa dalam kendali korporasi global dan komoditas pertanian impor, sehingga menciptakan ketergantungan yang akut dan berkelanjutan;


(2) telah mengukuhkan negeri ini sebagai zona produksi usahatani (on-farm) neokolonial,

sedangkan zona hulu dan hilir berada di genggaman negara maju dan korporasi global;


(3) telah sukses menjauhkan budaya agraris dari

generasi anak negeri, sehingga menyisakan pelaku pertanian yang tua (aging agriculture) dan penilaian rendah (under value)generasi muda

terhadap pertanian (termasuk peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan); 


(4) telah mematikan keberagaman komoditas spesifik unggul lokal, input internal dan kearifan lokal oleh "zombi-zombi dan mumi-mumi" komoditas-komoditas dan input-input yang didatangkan dari luar (impor); 


(5) telah menenggelamkan pengetahuan dan teknologi pertanian lokal (tacit knowledge) oleh metafor-metafor hegemoni teknologi dan inovasi pertanian modern;


(6) telah menyingkirkan petani pribumi dan menyuburkan dominasi korporasi agribisnis asing dan aseng melalui investasi; 


(7) telah memudahkan korporasi asing dan elit-elit pemodal dalam menguasai sumberdaya lahan (land grabbing) dan privatisasi sumberdaya air di seluruh negeri; 


(8) telah mengerdilkan keberlimpahan sumberdaya alam dan melemahkan peradaban lokal (localism); dan 


(9) telah menanamkan isme-isme pembangunan dan kediktatoran kapitalisme-komunisme yang terdesentralisasi dalam ruang pemerintahan, birokrasi, realitas pasar, dan superioritas rasio di dunia pendidikan-penelitian.


Penguasaan korporasi global atas lahan-lahan subur di negara dunia ketiga (NDK) atau negara agraris berkembang, termasuk di Indonesia, kembali masif sesaat setelah sukses memisahkan generasi petani dari pertanian dan menyisakan petani-petani yang usianya semakin tua (aging agriculture). 


Dirangkum dari Buku Pertanian Postmodern karya Iwan Setiawan dkk, Penerbit Penebar Swadaya. Rilisan Pertama tahun 2018.




Imperialisme Standar Mesin Penghancur Kebebasan Masyarakat Kecil! 


Imperialisme standar yang dilembagakan dalam bentuk sertifikasi merupakan bentuk skema imperialisme pasar yang diagendakan Negara Dunia Pertama (NDP) atau negara-negara adi kuasa dan korporasi global untuk mengontrol atau membatasi arus produk-produk yang dihasilkan Negara Dunia Ketiga (NDK) atau negara agraris berkembang, baik yang akan masuk ke NDP, yang akan masuk ke industri maupun yang akan masuk ke pasar modern.


 Dalilnya, pengendalian risiko sepanjangrantai pasokan. Dikatakan imperialisme karena praktiknya berupa standar ganda. Jika berbagai produk dari NDP dapat dengan mudah (semuanya sesuai standar global) masuk ke NDK maka berbagai produk dari NDK dipersulit untuk masuk ke NDP, ke industri dan ke pasar modern.


Ironi, sekalipun pasar modern yang dimiliki korporasi berlokasi di NDK, tetapi tidak mudah bagi produsen atau supplier NDK untuk memasukkan produk ke pasar modern yang berada di negaranya. Berbagai kasus tertolaknya

produk perikanan, peternakan, dan pertanian Indonesia di pasar Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Australia, merupakan bukti beroperasinya kolonisasi standardisasi.


 Standar juga merupakan bentuk proteksi NDP, faktanya pasar Eropa maupun Amerika Serikat memiliki standardisasi sendiri. Standardisasi

bukan hanya mempersulit, tetapi menjadi berbiaya tinggi (mahal). Pada lingkup domestik, berbagai benih produk korporasi dilabel terstandar,

tetapi benih hasil inovasi penangkar, penelitian, dan perguruan tinggi sulit mendapatkan pengakuan standar. Standardisasi juga dipaksakan dalam relasi desa-kota sehingga entitas desa dan daerah berlari mengejar standar kota. 


Implikasinya, uang dan hasil usaha pedesaan mengalir deras ke perkotaan, sektor pertanian disisihkan karena tidak menjanjikan, tambang

dan pembanguan fisik dimanjakan, kerusakan pedesaan dan daerah tidak terhindarkan diikuti lompatan perilaku menyimpang (korupsi). Bagi

imperium global, standardisasi merupakan perisai diri dan senjata strategis untuk limitisasi, mengeksploitasi, dan mengendalikan NDK.


Buku Pertanian Postmodern halaman 35 - 36.


Hantaman penjajahan yang bergelombang, kolonisasi yang tidak henti dan dominasi peradaban barat yang berkelanjutan, telah

melahirkan generasi "zombi-zombi dan mumi-mumi". Melahirkan generasi yang amnesia atas luka-luka dan derita-derita penjajahan.



Generasi yang apatis menghadapi tirani kebudayaan. Generasi yang hidup nyaman dalam alam keterjajahan. Generasi yang terbius arus pembangunan. Generasi yang bangga dan mengidolakan aktor-aktorkolonisasi. Generasi yang bangga dengan raihan-raihan kolonial. Generasi yang bangga dengan sukses-sukses korporasi transnasional.


Generasi yang bangga dengan kemajuan semu industrial. Generasi yang terpesona budaya-budaya westernisasi. Generasi yang terbuai isme-isme, kamuflase-kamuflase, dan metafor-metafor modernisme dan pembangunanisme. Generasi yang terperdaya kreasi-kreasi kapitalisme. Generasi yang terperangkap riba-riba raksasa. 


Generasi yang otak-otaknya dikendalikan dan dipindahkan ke dalam genggaman. Generasi yang gerak dan jaringannya dikendalikan teknologi digital. Generasi yang tidak bangga dengan sejarah dan martabat bangsanya. Generasi yang tidak memihak pada negaranya. Generasi yang tidak melindungibiodiversity. Generasi yang tidak peduli hak regenerasi. 



Generasi yang menenggelamkan karya bangsanya. Generasi yang serakah memompa produktifitas dan mereduksi keberagaman (diversitas). Generasi yang tidak berorientasi ke masa depan, yang lemah karsa dan inersia. Generasi yang hidup bagai robot-robot atau cyberbog yang digerakan remot-remot. Generasi bangsa yang hidup kaku di zaman baru. Generasi yang menghapus jejak-jejak penjajahan dengan referensi-referensi diri (subyektif), pengalaman-pengalaman temporalis abadi dan kode-kode yang penuh kepalsuan (hypersemiotika).





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUBLIKASI PENCAPAIAN SWASEMBADA PANGAN INDONESIA - DARING KARANGGONDANG KARANGANYAR PEKALONGAN

  Kementan Umumkan Panen Raya dan Swasembada Pangan 2025, PPL Pekalongan : Siap Swasembada Panggan!  Pekalongan, 7 Januari 2026  – Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan bangga mengumumkan penyelenggaraan acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan 2025, yang dilaksanakan hari  Rabu, 7 Januari 2026 Pukul  07.00 WIB – Selesai di Karawang dan  Partisipasi Daring: Melalui platform Zoom (Tautan: https://bit.ly/ZoomSwasembada dan https://bit.ly/ZoomSwasembadaBGN ) Acara ini dihadiri oleh sekitar 5.000 petani dan penyuluh pertanian dari seluruh Indonesia secara fisik di Karawang, serta diharapkan dapat menjangkau 2 juta petani lainnya secara daring. Kehadiran Presiden Republik Indonesia juga dijadwalkan untuk memberikan dukungan dan arahan strategis dalam upaya mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan. Salah satu lokasi penyelenggaraan kegiatan yang turut menyimak melalui daring yaitu Balai desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupa...

Konsultan DeRuci Agrikultur Berikan Pelatihan di Lokasi Penanaman Jagung Yonif 407/PK

  Konsultan DeRuci Agrikultur Berikan Pelatihan di Lokasi Penanaman Jagung Yonif 407/PK Pekalongan, 2 November 2025  - Sebagai kelanjutan dari program ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Batalyon Infanteri (Yonif) 407/Padmakusuma , konsultan pertanian organik dari DeRuci Agrikultur , Handono Warih , turut hadir di lokasi penanaman jagung untuk memberikan pelatihan kepada para prajurit. Handono Warih, yang juga merupakan  supplier  produk DeRuci Bio Fertilizer , menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam mengenai teknik bertani jagung organik yang efektif dan berkelanjutan. "Kami dari DeRuci Agrikultur sangat senang bisa menjadi bagian dari program yang luar biasa ini. Kami percaya bahwa dengan penerapan teknik pertanian organik yang tepat, kita bisa menghasilkan jagung berkualitas tinggi yang kaya akan nutrisi," ujarnya. DeRuci Bio Fertilizer, yang kaya akan antioksidan, nutrisi, dan antibiotik alami dari hasil fermentasi bak...

PT. DeRuci Agrikultur Indonesia Perusahaan Produk Pertanian Organik

Nomor Induk Berusaha  0201230032853 Sertifikat Standar  02012300328530001 Gunakan produk pendukung pertanian terbaik anda dari PT. DeRuci Agrikultur Indonesia Kami menyediakan Pupuk Organik Cair untuk pelengkap nutrisi pertumbuhan awal, fase pembuahan, dan hormon sitokinin agar tanaman anda terbebas dari serangan hama penyakit bakteri, jamur dan virus.  DeRuci Bio Fertilizer yang baik untuk tahap vegetatif mampu mendorong pertumbuhan tanaman anda serta menghemat pemakaian pupuk. Sitokinin mampu merangsang pertumbuhan tanaman lebih cepat. DeRuci Profesional adalah nutrisi pelengkap pengisian buah.  Dapatkan konsultasi ke konsultan kami di kontak WhatsApp: 0853 2679 1367