Selama ini banyak pelaku pertanian mengeluh dengan realita yang terjadi di lapangan. Mulai dari ketidakberpihakan (political will) pemangku kebijakan terhadap produk komoditas pertanian hingga perijinan untuk produk pendukung pertanian yang terkesan setengah matang.
Dari ruang-ruang diskusi publik berbagai komunitas dan lembaga bidang pertanian, hingga wadah diskusi berbentuk digital online seperti grup Whatsapp dan Facebook, semua mengeluhkan hal yang sama. Yaitu petani bagaikan anak tiri di negeri sendiri.
Petani seringkali merasa hanya dijadikan objek pemenuhan tujuan makro semata tanpa diperhatikan kesejahteraannya. Petani belum diberi perlindungan kesehatan yang memadahi yang difasilitasi penuh oleh negara. Petani merasa belum mendapat fasilitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani.
Yang mana perlindungan dan pemberdayaan petani harus berasaskan pada: a. kedaulatan; b. kemandirian; c. kebermanfaatan; d. kebersamaan; e. keterpaduan; f. keterbukaan; g. efisiensi-berkeadilan; dan h. keberlanjutan. Namun pada praktiknya, petani belum merasakan sebagaimana mestinya seperti yang tertulis diatas.
Sementara itu pada bagian ketiga Undang-Undang tersebut yang membahas tentang Kepastian Usaha yaitu pada Pasal 22 yang berbunyi " Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
a. menetapkan kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah; c. memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan Pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan d. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian."
Dan pada Pasal 23 "(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
(2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pembelian secara langsung; b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau c. pemberian fasilitas akses pasar."
Justru petani merasa banyak hal yang bertolak belakang dengan tulisan tersebut. Faktanya, petani tidak berdaulat atas harga panennya. Saat panen raya tiba tidak begitu nampak peran pemangku kebijakan menaungi dan menyelamatkan harga komoditas (seperti pada padi). Pengaturan harga dirasa semrawut dan siapapun bisa mengintervensi harga bahan pokok tersebut.
Begitu pula pada sektor peternakan, peternak (breeding) Kambing dan Sapi ; contoh di Pekalongan, tidak memiliki asosiasi yang jelas menaungi dan mengatur regulasi pemasaran. Sehingga waktu hari besar tiba, saat kebutuhan pasar melonjak atas apa yang mereka pelihara selama ini, justru yang diuntungkan hanya segelintir orang yang datang ke pasar sebagai "Peternak Musiman".
Para peternak musiman itu datang mendadak ke sentra-sentra perdagangan ternak dan seketika membuat kontrak kesepakatan dengan para panitia penyembelihan hewan Qurban dengan segala intriknya. Mereka itu kapitalis yang dibungkus program sosialis. Mereka menghilangkan kesempatan para peternak lokal yang berharap bisa menjual hasil usahanya dengan harga bagus.
Nyatanya situasi pasar masih dikemudikan oleh Kapitalis yang memiliki modal besar dan sangat mudah mempermainkan harga kulakan kepada para pelaku yang berstatus UMKM. Dimana mereka bisa menekan harga pembelian semau mereka dan peternak juga petani yang terdesak oleh keadaan dan kebutuhan terpaksa melepas produk mereka dengan harga sejadi-jadinya.
Kemudian, setelah terkumpul sejumlah barang yang setara kapasitas yang bisa disebut makro, para pemodal besar itu menyerang pasar dengan segala politik dagangnya. Harga tinggi mereka terapkan karena melihat rasio suplay and demand yang berpihak pada mereka. Pasar membutuhkan barang sedangkan produk yang dibutuhkan pasar sudah mereka kuasai dan monopoli. Mau tidak mau market atau konsumen harus menyepakati harga yang mereka tentukan, mereka juga bisa mengatur keuntungan berapapun yang mereka ingin.
Siapakah yang wajib mengatur harga dan mengayomi para pelaku pertanian yang hanya kelas gurem tersebut? Tentunya Undang-Undang telah menyebutkan Pemerintah lah yang wajib menyelamatkan usaha mereka. Menyelamatkan dari kebangkrutan, dari penindasan roda ekonomi Kapitalis, dari permainan imperialisme global yang sungguh terang gejalanya sudah menyusup hingga tulang punggung di sektor pertanian.
Permainan politik dagang imperialisme harus dilawan oleh pemerintah setempat. Apapun ceritanya keberpihakan pemerintah harus ditunjukkan hingga jelas nyata dirasakan manfaatnya bagi para pejuang pangan Indonesia.
Dalam Buku Pertanian Postmodern (menolak modernisasi yang kebablasan) halaman 187, UMKM memegang peranan penting. Namun sayangnya UMKM hanya dijadikan objek kebijakan yang tidak diberi ruang lebih. Berikut kutipan tulisannya;
F.4 PELAKU PERTANIAN POSTMODERN
Pelaku pertanian postmodern adalah pelaku-pelaku, komunitas-komunitas, wirausaha lokal dan badan usaha bangsa (BUMP, BUMD
dan BUMN pertanian) yang terintegrasi dan bergerak di seluruh subsistem, baik di subsistem hulu (penyediaan input usahatani dan
input agroindustri), subsistem agroindustri (termasuk semua agroindustri kreatif dan industri peningkatan nilai tambah pohon industri komoditas pertanian), subsistem distribusi (logistik), subsistem pemasaran dan subsistem jasa layanan pendukung (supporting system). Aspek (subsistem) non usahatani merupakan bagian yang paling lemah, karena hampir
seluruh jaringan nasional dan global dikuasai korporasi global, jaringan bisnis Cina dan investor negara maju.
Benar bahwa UMKM dikuasai pribumi, tetapi dominan di daerah dan pedesaan. Selain itu, tidak memiliki ruang dan kesempatan untuk berkembang menjadi usaha skala besar dan global. Mengapa demikian?
Pertama, jaringan bisnis global dan Cina sengaja (strategi) menciptakan kondisi yang tidak memberi ruang kepada UMKM untuk tumbuh menjadi besar, baik dengan menutup jaringan, menciptakan UMKM untuk selalu ketergantungan dan mempersulit jaringan (membunuh secara perlahan);
Kedua, UMKM tidak mendapatkan pemihakan yang nyata (political will) dari pemerintah untuk tumbuh menjadi besar;
dan Ketiga, mental pelaku dan komunitas UMKM yang cepat puas dengan satu capaian, terperangkap dalam ketergantungan
pada korporasi (baik pemasok input maupun pasar) dan tidak memiliki Pelaku Pertanian Postmodern jaringan bisnis yang kuat.
Oleh karena itu kami memandang perlunya meningkatkan peran dan ruang gerak UMKM yang berisinggungan dengan dunia pertanian baik itu yang berfungsi sebagai bagian dari hulu maupun hilir dari proses pekerjaan pertanian. Seperti yang telah dipaparkan dalam bagian kata pengantar buku tersebut;
Modernisasi dan industrialisasi pertanian telah membawa kemajuan semu di Indonesia. Dikatakan demikian karena:
(1) telah menenggelamkan bangsa dalam kendali korporasi global dan komoditas pertanian impor, sehingga menciptakan ketergantungan yang akut dan berkelanjutan;
(2) telah mengukuhkan negeri ini sebagai zona produksi usahatani (on-farm) neokolonial,
sedangkan zona hulu dan hilir berada di genggaman negara maju dan korporasi global;
(3) telah sukses menjauhkan budaya agraris dari
generasi anak negeri, sehingga menyisakan pelaku pertanian yang tua (aging agriculture) dan penilaian rendah (under value)generasi muda
terhadap pertanian (termasuk peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan);
(4) telah mematikan keberagaman komoditas spesifik unggul lokal, input internal dan kearifan lokal oleh "zombi-zombi dan mumi-mumi" komoditas-komoditas dan input-input yang didatangkan dari luar (impor);
(5) telah menenggelamkan pengetahuan dan teknologi pertanian lokal (tacit knowledge) oleh metafor-metafor hegemoni teknologi dan inovasi pertanian modern;
(6) telah menyingkirkan petani pribumi dan menyuburkan dominasi korporasi agribisnis asing dan aseng melalui investasi;
(7) telah memudahkan korporasi asing dan elit-elit pemodal dalam menguasai sumberdaya lahan (land grabbing) dan privatisasi sumberdaya air di seluruh negeri;
(8) telah mengerdilkan keberlimpahan sumberdaya alam dan melemahkan peradaban lokal (localism); dan
(9) telah menanamkan isme-isme pembangunan dan kediktatoran kapitalisme-komunisme yang terdesentralisasi dalam ruang pemerintahan, birokrasi, realitas pasar, dan superioritas rasio di dunia pendidikan-penelitian.
Penguasaan korporasi global atas lahan-lahan subur di negara dunia ketiga (NDK) atau negara agraris berkembang, termasuk di Indonesia, kembali masif sesaat setelah sukses memisahkan generasi petani dari pertanian dan menyisakan petani-petani yang usianya semakin tua (aging agriculture).
Dirangkum dari Buku Pertanian Postmodern karya Iwan Setiawan dkk, Penerbit Penebar Swadaya. Rilisan Pertama tahun 2018.
Imperialisme Standar Mesin Penghancur Kebebasan Masyarakat Kecil!
Imperialisme standar yang dilembagakan dalam bentuk sertifikasi merupakan bentuk skema imperialisme pasar yang diagendakan Negara Dunia Pertama (NDP) atau negara-negara adi kuasa dan korporasi global untuk mengontrol atau membatasi arus produk-produk yang dihasilkan Negara Dunia Ketiga (NDK) atau negara agraris berkembang, baik yang akan masuk ke NDP, yang akan masuk ke industri maupun yang akan masuk ke pasar modern.
Dalilnya, pengendalian risiko sepanjangrantai pasokan. Dikatakan imperialisme karena praktiknya berupa standar ganda. Jika berbagai produk dari NDP dapat dengan mudah (semuanya sesuai standar global) masuk ke NDK maka berbagai produk dari NDK dipersulit untuk masuk ke NDP, ke industri dan ke pasar modern.
Ironi, sekalipun pasar modern yang dimiliki korporasi berlokasi di NDK, tetapi tidak mudah bagi produsen atau supplier NDK untuk memasukkan produk ke pasar modern yang berada di negaranya. Berbagai kasus tertolaknya
produk perikanan, peternakan, dan pertanian Indonesia di pasar Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Australia, merupakan bukti beroperasinya kolonisasi standardisasi.
Standar juga merupakan bentuk proteksi NDP, faktanya pasar Eropa maupun Amerika Serikat memiliki standardisasi sendiri. Standardisasi
bukan hanya mempersulit, tetapi menjadi berbiaya tinggi (mahal). Pada lingkup domestik, berbagai benih produk korporasi dilabel terstandar,
tetapi benih hasil inovasi penangkar, penelitian, dan perguruan tinggi sulit mendapatkan pengakuan standar. Standardisasi juga dipaksakan dalam relasi desa-kota sehingga entitas desa dan daerah berlari mengejar standar kota.
Implikasinya, uang dan hasil usaha pedesaan mengalir deras ke perkotaan, sektor pertanian disisihkan karena tidak menjanjikan, tambang
dan pembanguan fisik dimanjakan, kerusakan pedesaan dan daerah tidak terhindarkan diikuti lompatan perilaku menyimpang (korupsi). Bagi
imperium global, standardisasi merupakan perisai diri dan senjata strategis untuk limitisasi, mengeksploitasi, dan mengendalikan NDK.
Buku Pertanian Postmodern halaman 35 - 36.
Hantaman penjajahan yang bergelombang, kolonisasi yang tidak henti dan dominasi peradaban barat yang berkelanjutan, telah
melahirkan generasi "zombi-zombi dan mumi-mumi". Melahirkan generasi yang amnesia atas luka-luka dan derita-derita penjajahan.
Generasi yang apatis menghadapi tirani kebudayaan. Generasi yang hidup nyaman dalam alam keterjajahan. Generasi yang terbius arus pembangunan. Generasi yang bangga dan mengidolakan aktor-aktorkolonisasi. Generasi yang bangga dengan raihan-raihan kolonial. Generasi yang bangga dengan sukses-sukses korporasi transnasional.
Generasi yang bangga dengan kemajuan semu industrial. Generasi yang terpesona budaya-budaya westernisasi. Generasi yang terbuai isme-isme, kamuflase-kamuflase, dan metafor-metafor modernisme dan pembangunanisme. Generasi yang terperdaya kreasi-kreasi kapitalisme. Generasi yang terperangkap riba-riba raksasa.
Generasi yang otak-otaknya dikendalikan dan dipindahkan ke dalam genggaman. Generasi yang gerak dan jaringannya dikendalikan teknologi digital. Generasi yang tidak bangga dengan sejarah dan martabat bangsanya. Generasi yang tidak memihak pada negaranya. Generasi yang tidak melindungibiodiversity. Generasi yang tidak peduli hak regenerasi.
Generasi yang menenggelamkan karya bangsanya. Generasi yang serakah memompa produktifitas dan mereduksi keberagaman (diversitas). Generasi yang tidak berorientasi ke masa depan, yang lemah karsa dan inersia. Generasi yang hidup bagai robot-robot atau cyberbog yang digerakan remot-remot. Generasi bangsa yang hidup kaku di zaman baru. Generasi yang menghapus jejak-jejak penjajahan dengan referensi-referensi diri (subyektif), pengalaman-pengalaman temporalis abadi dan kode-kode yang penuh kepalsuan (hypersemiotika).








Komentar
Posting Komentar